Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Plt Bupati Merangin H Mashuri membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, Jumat (4/12/2020).
Pada acara yang berlangsung di Aula Bappeda Merangin tersebut, Plt bupati menekankan pemilihan kepala desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Covid-19, sehingga perlu diubah.
‘’Jadi intinya, dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkades dari awal sampai dengan selesai, semua wajib menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh unsur yang terlibat,’’ ujar Plt Bupati.
Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu lanjut H Mashuri, sangat penting dilakukan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Diharapkan Plt bupati, melalui Permendagri nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa tersebut, Pilkades akan lebih sukses pada tatanan pandemic Covid-19.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada rakor secara virtual diikuti para kepala daerah, Kamis (26/11/2020) menegaskan, tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa, dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, makanya pelaksanaan Pilkada wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Lebih lanjut dikatkan Mendagri, apabila peraturan telah jelas dibuat diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Mendagri mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman dan mandiri.
Mantan Kapolri ini berharap, Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari penularan Covid-19. Upaya ini juga untuk menggerakan calon kepala daerah terlibat dalam penanganan pandemi.***
Baca Juga: Puluhan Guru Se Kecamatan Muara Papalik Mengikuti Sosialisasi Adiwiyata
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com