Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Pemkab Merangin bersama dengan instansi dan organiasi terkait, menggelar monitoring progress usulan hutan adat yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beberapa tahun lalu.
Pada acara yang berlangsung di Aula Hotel Royal Merangin tersebut, Bupati Merangin H Mashuri menjelaskan, hutan adat yang diusulkan itu tersebar di sejumlah kecamatan, yang luas keseluruhannya mencapai 350.000 hektar.
‘’Mudah-mudahan melalui monitoring ini, progress kegiatan kita akan lebih baik lagi, sehingga SK dari keberadaan hutan adat tersebut dapat cepat diterbitkan,’’ujar Bupati pada acara yang berlangsung cukup santai tersebut, Kamis (30/9).
Apabila SK hutan adat itu telah diterbitkan lanjut bupati, masyarakat dan adat desa tidak ragu lagu dalam mengelola hutan adat itu. Masyarakat dan adat desa juga merasa aman, karena sudah mempunyai payung hukum yang kuat.
‘’Kita terus berupaya menempuh berbagai cara, bagaimana keberadaan hutan di desa itu, bisa berperan untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat di desanya masing-masing, dengan membentuk hutan adat,’’harap Bupati.
Selain itu, berbagai kerusakan hutan yang terjadi dengan adanya SK hutan adat itu bisa dicegah. Kerusakan hutan itu seperti penebangan hutan secara berlebihan dan pencemaran sungai dengan munculnya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).(Guh)
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com