MUARABULIAN — Kabupaten Batanghari sudah memberlakukan mekanisme baru pemilihan perangkat desa. Prosesnya kini tidak lagi melalui pemilihan langsung, melainkan oleh kepala desa dengan rekomendasi camat.
"Dasar pembentukan perda ini UU 6/2016 tentang Desa," kata M Fadhil Arief, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari.
Dikatakan, pengangkatan terdiri beberapa syarat. Selain wajib minimal berijazah SMU atau sederajat, calon harus berusia 20 - 42 tahun, serta bersih narkoba dan bukan terpidana.
"Syarat lainnya, calon bukan anggota parpol. Jika si calon ternyata anggota parpol, wajib mengundurkan diri," jelas Fadhil.
Sebelum penjaringan calon perangkat desa, kepala desa membentuk tim penjaringan. Tim memilih minimal dua calon untuk dikonsultasikan dengan camat. Selanjutnya camat memberi rekomendasi.
Sejauh ini masih ada empat desa dari 106 desa yang belum membentuk tim penjaringan desa. Desa-desa itu adalah Sungai Ruan Ilir, Olak Kemang, Batu Sawar dan Sengkati Baru.
Kendala empat desa tersebut belum bentuk tim penjaringan, karena persyaratan belum diajukan ke kecamatan. Sementara desa lain sudah selesai, bahkan SK tim penjaringan sudah diserahkan. (infojambi.com/d)
Laporan : Raden Soehoer
Baca Juga: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Dua Jabatan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com