INFOJAMBI.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, saat ini KPU sedang melakukan penelitian administrasi baik KPU RI maupun KPU Kabupaten/Kota, untuk melakukan klarifikasi terhadap kegandaan keanggotaan Partai Politik (Parpol).
Hasilnya dari penelitian adminsitratif ini akan diumumkan, 17 November 2017 mendatang.
"Jadi yang membedakan Partai lama dengan Partai baru, bagi Partai lama yang sudah beres pada saat pendaftaran dan penelitian administrasi, tidak perlu lagi di verifikasi faktual. Tapi Partai-Partai baru harus di verifikasi faktual, kecuali untuk daerah otonomi baru," kata Wahyu Setiawan, dalam diskusi ‘Verifikasi dan Gugatan Partai Politik Menuju Masa Depan Demokrasi?’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11).
Soal keanggotaan ganda kepengurusan Partai, Wahyu mengatakan, tidak menutup kemungkinan banyaknya terjadinya kepengurusan ganda Parpol. Bahkan, dia mengaku sangat mungkin satu orang bisa memiliki atau menjadi pengurus di lebih dua Partai alias satu nama bisa menjadi pengurus di tiga atau empat Parpol.
"Kalau kami temukan demikian, maka kami akan ajukan kepada yang bersangkutan surat, mau pilih Partai mana. Kalau dalam surat itu dipilih Partai A, maka yang di partai B dan Partai C, otomatis akan kami coret," tegasnya.
Terkait itu, Wahyu menegaskan, KPU hanya menjalankan amanat UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Pemilu. Namun, ketentuan mengenai keharusan verikasi faktual, tidak diberlakukan kepada Partai lama yang saat ini memiliki kursi di DPR, diakui Wahyu, saat ini sedang di uji materi (judicial review) oleh sejumlah pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai saat ini, KPU patuh kepada Undang-Undang. Tapai apabila nanti MK membuat keputusan yang berbeda, maka kami juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai lama," tegasnya.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Armawi Thomafi, mengingatkan KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara Pemilu harus mengantisipasi gugatan sengketa yang dipastikan bakal marak terjadi di Pemilu 2019. Mengingat, Pemilu 2014 masih menyisakan problem, dan tidak tertutup kemungkinan Pemilu mendatang juga memunculkan sengketa.
“Pemilu Serentak 2019 juga berpotensi memunculkan sengketa, tidak saja Pemilu legislatif tapi juga Pilpres. Tentunya ini menjadi rumit. Makanya penyelenggara Pemilu harus mengantisipasinya,” kata Armawi.
KPU Diminta Hati-Hati
Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, menekankan pentingnya kehati-hatian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi kepengurusan Partai, terutama keanggotaan ganda. Rofiq memberi contoh adanya nama Liliana Tanoesoedibjo, isteri mantan Ketua Dewan Kehormatan Partai (NasDem), Hari Tanoesoedibjo yang kemudian mendirikan Partai Perindo, sekaligus menjadi Ketua Umum Partai, diduga masih terdaftar dalam Partai lama.
Padahal, Liliana sudah lama keluar dan kini terdaftar sebagai caleg Perindo, namun diduga tercatat pula dalam Parpol yang sudah lolos dalam parlemen.
“Misalnya, Ibu Liliana. Ada urusan apa Ibu Liliana dengan kegandaan itu. Padahal, dari kami tidak pernah menunjukkan adanya kegandaan itu. Ini Partai yang sudah lama dan Partai yang masuk dalam kekuasaan, juga ada di DPR. Tapi tidak memberi contoh yang baik dalam berdemokrasi,” kritiknya.
Dari kasus itu, Rofiq, mengasumsikan, bahwa sebenarnya secara faktual Partai, di Partai lama pun sebenarnya terjadi pengurangan kepengurusan anggotanya, sehingga verifikasi faktual terhadap Partai lama seharusnya juga dilakukan KPU.
“Artinya, kan Partai asal kader yang digandakan itu berkurang, karena keanggotaan kadernya sudah berpindah ke Partai lain. Menurut saya ini penting, agar terjadi proses transparansi dan pertanggung jawaban,” tegas Rofiq. ( Bambang Subagio – Jakarta )
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com