Masnah Minta Masyarakat Dukung Pelebaran Jalur Dua Sengeti

| Editor: Doddi Irawan
Masnah Minta Masyarakat Dukung Pelebaran Jalur Dua Sengeti


PENULIS : MUAMMAR
EDITOR : DODDI IRAWAN

Baca Juga: Kepala Desa se-Muarojambi Daftar BPJS Ketenagakerjaan









INFOJAMBI.COM — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN) IV Jambi saat ini tengah melakukan pengerjaan bidang jalan di Kabupaten Muarojambi.





Pengerjaan bidang jalan ini dilakukan dalam upaya pelaksanaan rencana pelebaran jalur dua Sengeti di Kabupaten Muarojambi.

Baca Juga: Zola Harap CSR Juga Dialokasikan Untuk Pembinaan Desa Wisata





Hal ini disampaikan Bupati Muarojambi, Hj Masnah Busyroh, Kamis 16 Mei 2019. Menurutnya, pihak B2PJN IV Jambi melakukan pengerjaan jalan di beberapa titik yang akan dijadikan jalur dua.





"Untuk pelebaran jalan itu dari pusat sudah tahap pengerjaan untuk jalur dua. Saat ini pihak balai sudah melakukan pengerjaan, tapi bidang jalan dulu yang dikerjakan," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Apresiasi Semangat Petani





Pemkab Muarojambi akan melakukan pelebaran jalan dari Desa Penyegat Olak sampai ke Desa Bukit Baling Kilometer 35. Jalan akan dilebarkan sekitar tiga meter dari bahu jalan.





Dalam rencana pelebaran jalan tersebut tidak ada ganti rugi tanah masyarakat. Soal ganti rugi bangunan, pemkab masih memperhitungkannya, namun yang terpenting kesepakatan tidak adanya ganti rugi tanah.





Bupati Masnah berharap dengan adanya pelebaran jalan nanti masyarakat dapat membuka jalan dan mendukung rencana pemerintah melakukan pelebaran jalan tersebut.





"Jalan ini akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Harapan kita masyarakat bisa mendukung pembangunan jalur dua. Kita ketahui kondisi jalan kita seperti apa, diharapkan dukungan masyarakat untuk mensukseskan jalur dua ini," pungkasnya.





Endi, warga Sekernan minta ada kejelasan dan kepastian soal ganti rugi tanah yang terkena pelebaran. Pembangunan jalur dua Sengeti menurutnya tidak masalah, bahkan Endi mendukung.





"Pembangunan jalur dua kami dukung. Kalau tanah tidak ganti rugi tidak apa-apa, tapi untuk bangunan kompensasinya wajib, tidak boleh tidak," ujarnya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya