Masuk Kasus Besar 2017, Kejagung Gelar Perkara Kasus IUP Batu Bara

| Editor: Doddi Irawan
Masuk Kasus Besar 2017, Kejagung Gelar Perkara Kasus IUP Batu Bara

Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak main-main menyidik dugaan kasus korupsi proses jual-beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Sarolangun, Jambi.

Hari ini, Kamis, 29 April 2021, Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Kita majukan ekspose di Kamis (29/4) ini," kata penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah seperti dilansir Alinea.id.

https://www.alinea.id/nasional/hari-ini-kejagung-gelar-perkara-tunggakan-kasus-b2c1592Tv

Febrie mengatakan, kasus IUP Batu Bara Sarolangun merupakan salah satu kasus besar pada tahun 2017. Kasus itu salah satu dari 16 kasus yang mangkrak dan menjadi pembahasan serius Kejagung.

Febrie menyebutkan, kasus ini telah diteliti kembali oleh penyidik dan masih dilanjutkan sampai ke tahap persidangan. Kasus itu menyebabkan kerugian negara cukup besar.

"Batu bara Antam (PT Antam) di Jambi termasuk tunggakan yang akan kami selesaikan," ucap Febrie.

Berliku dan Panjang

Kasus IUP Batu Bara di Sarolangun memakan waktu 12 tahun lebih, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008.

Saat itu tim yang menyelidiki kasusnya diketuai oleh Lila Nasution. Tim menyimpulkan telah ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian IUP Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa.

Kasus itu berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara Rp 91,5 miliar.

Berdasarkan fakta, tindak pidana korupsi penyimpangan proses pengalihan IUP Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2008, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh tim dari Kejagung. Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka.

Adapun keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MH (Komisaris PT Tamarona Mas Internasional), BM (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT (pemilik PT RGSR dan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan), AL (Direktur Utama PT Antam), dan HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam).

Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 Maret 2021. Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik Kejagung menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu, untuk menghitung nilai kerugian negara, tapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu, tapi penuntut umum minta disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain, tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya, Rabu, 24 Maret 2021.

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung.

“Kami usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya. ***

Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya