Masuk Saat Pilkada, Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

| Editor: Wahyu Nugroho
Masuk Saat Pilkada, Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

Laporan Bambang Subagio



Menaker Hanif Dhakiri bersama keluarga (foto Bambang Subagio)

INFOJAMBI.COM - Menaker Hanif Dhakiri meminta perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.

Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari itu.

“Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Menaker Hanif usai menggunakan hak pilihnya di TPS 46 di Perumahan Permata Depok, Jawa Barat, Kamis (27/6/2018).

Menteri Hanif mengaku pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Menteri Hanif menyatakan bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker Hanif meminta pekerja untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. "Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ujar Menaker Hanif.

Menyinggung Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia, Menteri Hanif menyatakan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.

"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," katanya.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Sidak ke PT Hua Xing Industri, Menaker Temukan 18 TKA Salahi Izin

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya