Masuk Zona Oranye Covid-19, KBM Tatap Muka Harus Ikuti Aturan Pusat

| Editor: Doddi Irawan
Masuk Zona Oranye Covid-19, KBM Tatap Muka Harus Ikuti Aturan Pusat

Penulis : Raden Soehoer || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Pembelajaran tatap muka untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Batanghari belum bisa dilaksanakan.

Persoalannya, status Kabupaten Batanghari kembali masuk zona oranye penyebaran Covid-19.

Senada dengan hal itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari belakangan ini juga telah mengeluarkan surat dengan nomor 421/3043/DD/PDK/2020, tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka tidak dapat dilaksanakan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Batanghari, Elfie Yennie saat dikonfirmasi Senin (9/11/2020) mengatakan, secara umum kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah mengikuti kebijakan dari Kementerian Pendidikan, yaitu diperkenankan apabila daerah tersebut masuk zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Satuan Tugas Covid-19.

Lebih lanjut, kata Elfie Yennie, mengatakan Kabupaten Bagatanghari sendiri saat ini masuk zona oranye, sesuai aturan dari pusat belum diperbolehkan.

“Resiko ditandai dengan zona oranye, disebabkan banyak faktor, satu di antaranya penambahan pasien Positif Covid -19, sementara update tebaru mengenai zona, dua pekan sekali,” ujarnya.

“Diketahui Kabupaten Batangahari pernah zona kuning, namun hanya sebentar kemudian balik lagi ke zona oranye,” tambahnya.

Jika pada ajaran baru 2021 kondisi yang sama seperti saat ini, maka KBM di sekolah harus mengikuti aturan dari pusat.

“Misalnya persyaratan untuk menggelar KBM dengan tatap muka itu dilakukan terbatas, ruang kelas diisi 50 persen, dari jumlah keseluruhan,” ungkapnya.

Jelasnya, ada pembatasan jumlah siswa dalam ruang kelas termasuk jam pembelajaran yang juga dibatasi.

Kalau tidak memungkinkan dengan tatap muka, dengan kata lain kegiatan pembelajaran tetap melalui sistem luring dan daring.

“Maka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, masyarakat harus membatasi aktivitas di luar rumah, dan selalu terapkan tiga M,” tutupnya.***

Baca Juga: Bila 238 Guru Non PNS “Terbuang”, Ini Langkah Pemkab Sarolangun.....

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya