Masyarakat dan Aktifis Merangin Tolak Revisi UU Lalu Lintas

| Editor: Wahyu Nugroho
Masyarakat dan Aktifis Merangin Tolak Revisi UU Lalu Lintas

Laporan Jefrizal


                                                                                                                                                                                   Foto : Ilustrasi


INFOJAMBI.COM - Pasca wacana akan di revisinya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang mengakomodir kendaraan roda dua sebagai trasportasi angkutan umum oleh DPR RI, perlu ada kajian mendalam, karena proses revisi tersebut memerlukan waktu yang lama.

Dampak revisi udang-udang nomor 22 tahun 2009 itupun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, dimana masyarakat menilai jika undang-undang nomor 22 tahun 2009 di revisi akan bedampak luas di kalangan masyarakat.

Sebab jika undang-undang tersebut di ambil alih oleh Kementerian Perhubungan, tidak menutup kemungkinan seluruh data kendaraan yang sudah di kelola oleh kepolisian lalu lintas, khusunya yang menjalankan undang-undang tersebut akan berdampak buruk, sebab pihak Kementerian belum mempunyai seluruh data kendaraan yang sudah beredar di seluruh Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, salah seorang masyakat di Kabupaten Merangin Apriyanto, sangat menyayangkan sikap DPR RI untuk melakukan revisi udang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Jika udang-undang tersebut betul di revisi, maka berapa ribu data kendaraan yang hilang di kepolisian, sebab yang selama ini menjalankan undang-undang tersebut adalah kepolisian, maka sangat berat jika kementerian Perhubungan bisa mendata dari awal kendaraan yang ada di Indonesia ini dengan peralatan yang belum memadai” jelas Aprianyo.

Aprianyo menambahkan, tidak hanya data kendaraan itu saja tetapi jika undang-undang tersebut di revisi, maka seluruh kegiatan yang meyangkut lalu lintas, sepeti pembuatan SIM, STNK dan lain-lain otomatis menjadi kewenangan perhubungan, jadi apa fungsinya kepolisian jika undang-undang tersebut di ambil alih kementerain Perhubungan” tambahnya.

Hal senada juga di utarakan Rhamdan mantan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam Merangin, sebaiknya pihak DPR RI harus melihat dampak atas revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009. “Kaji dulu sebelum merevisi, jika undang-undang nomor 22 tahun 2009 memang direvisi, maka secara tidak langsung masyarakat akan merasakan dampaknya, dan apakah kementerian Perhubungan sudah siap untuk menjalankan semua itu” tutur Rhamdan.

Pada dasarnya, Ramdhan selaku aktifis sangat menyayangkan jika revisi tersebut memang jadi dilaksanakan.

“Saya menolak keras jika undang-undang nomor 22 tahun 2009 di ambil alih kementerian Perhubungan, jika alasanya untuk menertibkan ojek online pemerintah kan bisa menerbitkan peraturan Presiden tanpa merevisi undang-undang tersebut,”tutupnya.

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya