Laporan: Rahmad
INFOJAMBI.COM – Kejaksaan Agung resmi menahan Komisaris PT Tamarona Mas International Matlawan Hasibuan, Rabu (2/6/2021), usai menjalani pemeriksaan.
Ia ditahan bersama mantan Direktur Utama PT Antam Alwinsyah Lubis, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources Bachtiar Manggalutung, dan Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW.
Selain dikenal pengusaha batubara, Matlawan diketahui sebagai Ketua Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi.
Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol serta digiring ke mobil tahanan.Ditahan selama 20 hari sampai dengan 21 Juni 2021.
Penyidik menahan tersangka Bachtiar Manggalutung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk Matlawan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat," katanya.
Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka sejak 7 Januari 2019 atas dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Sarolangun.
"Atas instruksi Bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus segera diselesaikan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Rabu malam.
Masih dua tersangka lagi yang belum ditahan. Dia adalah Ady Taufik Yudisia selaku Direktur Operasional PT ICR dan Muhammad Toba selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).
Seharusnya diperiksa hari itu, tidak hadir karena beralasan sakit dan dimungkinkan langsung ditahan.
“Dan tim penyidikan pada Jampidsus akan kembali melakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi IUP Batubara Sarolangun Dikebut, Kejagung Periksa Konsultan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com