Mau Investasi Akhirat? Wakaf Uang Jawabannya

| Editor: Admin
Mau Investasi Akhirat? Wakaf Uang  Jawabannya
foto : Freepik.com



BAGI umat islam, wakaf adalah sebuah amalan mulia. Lalu bagaimana dengan wakaf uang? Wakaf uang lahir sejak beberapa abad lalu, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Meskipun demikian, kedudukannya masih sama dengan wakaf pada umumnya. Namun pastinya tetap memiliki beberapa perbedaan yang signifikan.

Apa itu wakaf uang?

Wakaf uang adalah jenis wakaf dalam bentuk uang yang dikelola secara produktif dan hasilnya akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat. Sehingga pengumpulan wakaf uang ini dilakukan dengan cara dikolektifkan lalu digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.

Karena hal inilah yang membuat wakaf uang juga dikenal sebagai harta wakaf yang dikelola di instrumen investasi. Selain itu, tujuan dari wakaf uang ini adalah untuk menjaga nilai pokok dan menghasilkan berbagai manfaat yang nantinya akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (Mauquf Alaih).

Tahukah Anda bahwa pada awalnya wakaf uang ini menjadi perdebatan di kalangan ulama fiqih yang bermula dari penafsiran sabda Rasulullah SAW kepada Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa “Kalau kau berkenan tahan pokok dan sedekahkan hasilnya” yang kemudian dipahami oleh para ulama bahwa wakaf harus tetap mempertahankan materialnya.

Disebutkan juga bahwa bentuk dari investasi wakaf uang ini seperti usaha retail, tetapi tetap terbuka dari jenis investasi lainnya. Uang wakaf yang dikelola ini adalah harta benda wakaf yang dimana nilai pokoknya harus tetap terjaga dan wajib diinvestasikan melalui sektor riil atau sektor syariah yang sudah sesuai dengan syariah dan peraturan Undang-Undang.

Wakaf uang ditujukan untuk menjaga nilai pokok dari uang yang diwakafkan, sehingga mampu menghasilkan manfaat yang dapat disalurkan untuk kepentingan umat. Karena bertujuan untuk kesejahteraan banyak orang, maka jika Anda ingin membayar wakaf uang ini harus ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Saat ini, di Indonesia terdapat 25 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, di antaranya;
1. Bank Muamalat Indonesia
2. Bank Syariah Indonesia
3. BTN Syariah
4. Bank DKI Syariah
5. BJB Syariah
6. Bank CIMB Niaga Syariah
7. Bank Mega Syariah
8. Panin Bank Syariah
9. Bank Syariah Bukopin
10. BPRS HIK
11. BPD Jogja Syariah
12. BPD Kalbar Syariah
13. BPD Jateng Syariah
14. BPD Jatim Syariah
15. BPD Sumut Syariah
16. Bank Sumsel Babel Syariah
17. BPD Kepri Riau Syariah
18. Bank Kalsel Syariah
19. Bank Danamon Unit Usaha Syariah
20. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
21. Bank Permata Unit Usaha Syariah
22. BPRS Al Salam
23. BPRS Bina Rahmah
24. BPRS Mitra Usaha Amal Mulia
25. BPD Sumatera Barat (Bank Nagari )
(data per Juni 2021)

Nah, itulah beberapa informasi mengenai wakaf uang. Jika Anda masih penasaran tentang informasi mengenai Zakat dan Wakaf, Anda dapat mengunjungi dan follow akun Instagram Literasi Zakat Wakaf di @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.

Baca Juga: Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan Untuk Produk Keuangan Syariah

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya