JAKARTA - Politisi senior Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) di seleksi tahap I, pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Nama politikus Golkar itu lolos bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo.
Selanjutnya nama Mekeng dan calon anggota OJK lain akan diserahkan, ke Presiden Jokowi, untuk dipilih siapa yang diajukan Presiden ke DPR untuk mendapat persetujuan.
Mekeng, menjamin tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest), jika dirinya terpilih. Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.
"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest, Red). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan, sudah ada Standar Operasional Pekerjaan (SOP). Kemudian ada UU yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan UU dan SOP yang ada," kata Mekeng, di Jakarta, Kamis (9/2).
Ia menjelaskan siapapun yang bekerja di OJK, setelah terpilih harus lepas semua atributnya, termasuk atribut partai. Hal itu sangat penting, agar tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK, karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan, tapi bersama-sama dengan anggota OJK lainnya. Semua keputusan harus lewat pleno komisioner. Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan.
Dia mengemukakan, sangat tidak adil jika seseorang yang punya pengalaman politik dan ingin mengabdi ke eksekutif ditolak karena dianggap punya konflik kepentingan. Di negara-negara maju, pengalaman di dewan merupakan modal kuat untuk menduduki jabatan eksekutif, bahkan menjadi pimpinan negara.
Mekeng yang masih menjabat Ketua Komisi XI DPR ini, menegaskan, dirinya maju menjadi anggota OJK, bukan karena perintah Partai Golkar. Dia maju karena punya hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan anggota OJK.
"Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi, tidak ada usuran dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," ungkap politisi senior Golkar ini.
Dia menambahkan, UU tidak melarang kalangan politisi ikut mendaftar anggota OJK. UU membuka seluas-luasnya, bagi warga negara yang memang punya kemampuan dan kapabilitas.
Selain itu, dia menegaskan, kalangan profesional belum tentu kompetisi dan dedikasinya bisa dianggap lebih baik dibanding dari kalangan politikus. Kalangan profesional juga bisa membawa kepentingan-kepentingan tertentu dari luar.
Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah puluhan tahun di Pasar Modal (sekuritas dan asset management dan pialang pasar uang). Di DPR sudah tiga periode dan duduk di Komisi perbankan dan keuangan dan punya pengalaman di Badan Anggaran DPR, ujarnya
“Saya ingin membawa OJK lebih berwibawa lagi. Saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore (MAS). Saya ingin lembaga OJK kredibel, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor luar untuk berinvestasi disini," katanya. (infojambi.com)
Laporan “ Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com