KUALATUNGKAL — Para pelaku prostitusi di Kabupaten Tanjabbar, germo maupun Pekerja Seks Komersial (PSK), akan didenda Rp 50 juta, kalau beroperasi di daerah itu.
Aturan ini mulai berlaku setelah perda prostitusi yang sedang digodok DPRD Tanjabbar sudah diundangkan. Selain denda, pelaku prostitusi di Tanjabbar juga akan dikenakan hukuman pidana.
Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza, mengungkapkan, setelah perda prostitusi diberlakukan nanti, dia berharap Tanjabbar terbebas dari bisnis “esek-esek”.
“Kami akan mengawasi jalannya UU itu,” tandas Icol —sapaan akrab Faisal Riza.
Menurut Icol, perda tersebut untuk menghentikan praktik prostitusi di Tanjabbar. Untuk menghentikan pelakunya sangat sulit. Perda ini mau tidak mau harus dipatuhi.
Lahirnya perda prostitusi ini didasarkan inisiatif dewan, karena melihat maraknya praktik prostitusi dan asusila di Tanjabbar. Untuk menghentikannya mesti ada payung hukumnya.
“Perda ini jangan hanya jadi pajangan semata. Diperlukan tindakan tegas pihak terkait dalam menegakkannya nanti.," tegas Icol. (infojambi.com)
Laporan : Raini || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Tanjabbar Dibersihkan dari Prostitusi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com