Melanggar Lagi… Hotel Odua Weston Didenda 10 Juta Rupiah

| Editor: Doddi Irawan
Melanggar Lagi… Hotel Odua Weston Didenda 10 Juta Rupiah
Satpol PP tindak Hotel Odua Weston (foto : agil)

Penulis : M Hary Rofagil || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Manajemen Hotel Odua Weston, Kota Jambi, kembali melakukan pelanggaran. Kali ini aturan yang dilanggar adalah protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.

Manajemen hotel berbintang ini tidak melaporkan acara bimbingan teknis kepala desa dan sekretaris desa untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kegiatan ini digelar di Angsana Room lantai dua.

Plt Kepala Satpol PP Kota Jambi, Kamal Firdaus minta manajemen Hotel Odua Weston menyelesaikan masalah ini sebelum Senin 28 September 2020.

“Jika tidak selesai acara ini kami bubarkan,” tegas Kamal saat membuat berita acara temuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi.

Selain tidak melaporkan kegiatan yang berlangsung, pihak Odua Weston juga melanggar izin acara dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

“Selesaikan. Bayar ke gugus tugas. Ada tim pajak di sana,” tandas Kamal.

Kamal menyatakan, pelanggaran yang dilakukan pihak Odua Weston ini yang kedua kalinya. Karena itu manajemen hotel ini dikenakan denda progresif sebesar 10 juta rupiah.

Sales Marketing Odua Weston, Silvia, berjanji melaporkan masalah ini ke pihak manajemen hotel. Dia mengaku tidak tahu adanya teguran Gugus Tugas Covid-19 terkait sistem acara.

“Kami bingung, kabar itu simpang siur. Tim gugus tugas tidak pernah memberitahu ke kami soal acara di ruangan harus melapor. Biasanya tidak ada. Tapi ini jadi pelajaran buat kami agar kedepan lebih baik,” ujar Silvia. ***

Baca Juga: Cegah Virus Corona Merebak di Tanjabtim, Romi Perketat Semua Jalur Masuk

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya