Melanggar Protokol Kesehatan, Kampanye Akan Dibubarkan

| Editor: Doddi Irawan
Melanggar Protokol Kesehatan, Kampanye Akan Dibubarkan
Apnizal

Penulis : M Hary Rofagil || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Menghadapi tahapan masa kampanye tanggal 26 September – 5 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi.

Rapat di salah satu hotel di Kota Jambi, Rabu malam, 16 September 2020, itu membahas fasilitasi kegiatan kampanye untuk pemilihan kepala daerah. Rapat dihadiri para komisioner KPU Provinsi Jambi dan kabupaten/kota.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menerangkan, salah satu perhatian dalam pelaksanaan protokol kesehatan adalah membatasi jumlah orang yang hadir, tidak melakukan kerumunan, dan pembatasan dengan menjaga jarak.

"Ini harus diterapkan di setiap kegiatan kampanye. Sesuai PKPU, untuk kegiatan lain, seperti rapat umum, maksimal 100 orang yang dilaksanakan di luar," kata Apnizal.

Apnizal menjelaskan, untuk metode tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog, dilaksanakan dalam gedung dengan jumlah maksimal 50 orang.

Ini juga harus mendapat rekomendasi dari gugus tugas yang memiliki kewenangan menetapkan wilayah.

Kegiatan-kegiatan hiburan, seperti jalan santai, pagelaran musik dan sebagainya, masih bisa dilaksanakan, namun membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang. Wilayah itu harus bebas dari penyebaran covid-19 melalui surat rekomendasi dari gugus tugas.

Kegiatan yang dilakukan diawasi pihak Bawaslu serta gugus tugas. Apabila didapati melanggar, kegiatan tersebut akan dibubarkan saat itu juga.

Apnizal menegaskan, setiap kegiatan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan rekomendasi dari gugus tugas.

"Gugus tugas akan memantau, melihat sarana prasarana pendukung protokol kesehatan sudah dijalankan atau tidak. Jika rekomendasi gugus tugas ada pelanggaran, kepolisian dapat membubarkan acara," tuturnya.

Fasilitas kampanye yang dibiayai oleh APBD dalam bentuk alat peraga kampanye terdiri dari baliho, billboard, umbul-umbul dan spanduk, sesuai ukuran yang ditetapkan dan jumlahnya dibatasi. Sementara bahan kampanye terdiri dari brosur dan pamflet. ***

Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Bupati Safrial Apresiasi KPU

Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Berita Lainnya