Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Terpaksa Dilumpuhkan 

| Editor: Wahyu Nugroho
Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Terpaksa Dilumpuhkan 

Penulis : Muammar || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Jajaran Polsek Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, berhasil menangkap tiga orang tersangka dari komplotan spesialis pelaku Curanmor lintas provinsi yang kerap meresahkan masyarakat.

Ketiganya itu, LG (39) warga Sumatera Selatan, PG (31) dan RD (36) warga Kabupaten Tebo Jambi. Sedangkan dua orang rekannya menjadi buron alias DPO Polisi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, menjelaskan, penangkapan tiga tersangka kelompok pelaku Curanmor tersebut dilakukan Polsek Jaluko, Minggu (28/02/2021).

“Kami masih menyelidiki siapa dibelakang mereka bertiga ini, karena berdasarkan hasil penyidikan, ada tersangka juga yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 2 orang. Informasinya kedua orang ini salah satunya memiliki senjata api,” kata Ardiyanto dalam keterangan pers, di Mapolsek Jaluko, Kamis (04/03/2021).

Kapolres menambahkan, ketiga tersangka itu berhasil diringkus polisi di jalan Nes, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Mereka ditangkap usai menjalankan aksinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Ardiyanto, kelompok Curanmor ini beraksi lebih dari 10 lokasi TKP.
“Barang buktinya saat ini yang ada di Polsek Jaluko ada empat unit kendaraan sepeda motor. Ada juga yang di
Lingau Muri Rawas, Tebo dan saat ini sedang dalam pengembangan,” kata Ardiyanto.

Modus yang dilakukan para kelompok ini, menurut Ardiyanto, bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan mengambil barang di rumah korban, kemudian disembunyikan di semak-semak. Setelah dianggap aman situasinya, kendaraan diambil pada esokan harinya.

Sedangkan saat dilakukan penangkapan, kata Ardiyanto, para tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak bagian kaki ketiga tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiganya,” tegas Kapolres Muaro Jambi.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan motor, untuk mengecek di Polsek Jaluko dengan membawa dokumen lengkap.***

Baca Juga: Ketahuan Maling Motor, Preman Bengkulu Babak Belur

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya