PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di kawasan Jambi.
Sabu seberat 300 gram tersebut di amankan dari tangan dua orang tersangka Irwansyah alias Ir dan tarzono alis Tz, warga DKI jakarta dan Bekasi, di amankan tim berantas di kawasan Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat mengendarai angkutan antar provinsi Kamis (11/4/2019).
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Menurut Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto Jumat (12/4/2019), kedua tersangka berjalan menuju Jambi dari Provinsi Riau sambil membawa barang bukti menggunakan bus AKAP.
"Tersangka ini dari Riau, menggunakan bus antar provinsi, dan di amankan di daerah Kuala Tungkal," katanya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Saat akan di amankan Irwansyah sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan timah panas di betis bagian kiri untuk melumpuhkannya.
"Ir sempat melawan, jadi petugas terpaksa menembaknya agar tidak lolos," Katanya.
Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di jeruji besi BNNP Jambi, sementara pasal yang di kenakan kepada tersangka adalah pasal 112 ayat 2 dengan kurungan penjara 20 tahun penjara.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com