Memang Hebat Kapolri itu, Cabut ST dan Minta Maaf !!!

| Editor: Admin
Memang Hebat Kapolri itu, Cabut ST dan Minta Maaf !!!

PUPLISHER : PM
INFOJAMBI.COM - Memang hebat Kapolri Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah dapat desakan dari masyarakat pers Indonesia akhirnya mencabut Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.


"Memang hebat Kapolri itu, dengan cepat mencabut ST yang menimbulkan kegaduan serta langsung minta maaf. Ini wujud pelaksanaan program Presisi yang di gaung Jenderal Listyo," ujar Pimred gerak12.com, Ramadhani.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan


Pencabutan ST ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021  tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.


"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Baca Juga: Terkait Ornamen Natal Berlafaz "Allah", Kapolresta Gelar Pertemuan dengan PWI dan AJI


Dalam kesempatan itu, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa


Setelah ST pelarangan itu beredar sontak mendapat reaksi keras dari masyarakat pers Indonesia di antaranya dari Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang,

Baca Juga: Bermodal Sukses Membangun Media, Muhtadi Siap Pimpin PWI Jambi


" Tapi tidak ada salahnya wartawan atau sekalian organisasi media pers mengklarifikasi Telegram itu kepada polisi. Supaya lebih terang, dan tidak  disalahtafsirkan oleh petugas polisi di lapangan yang menimbulkan kegaduhan baru." Jelas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, Selasa (6/4/2021)


Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim lebih tegas mengatakan aparat kepolisian kerap menjadi aktor yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, termasuk para jurnalis. Ia pun meminta Listyo mencabut kembali surat telegram tersebut


" Terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan," kata Sasmito kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/4).




Pembina JMSI Pusat, Mursyid Sonsang peristiwa cabut mencabut ini bisa dilihat dari dua aspek. Pertama tidak cermat dalam mengeluarkan keputusan " Seharusnya sebelum mengeluarkan keputusan siapapun pejabat di repuplik ini harus berpikir integral dan holistik serta dapat masukan dari internal dan eksternal," ujar Lulusan PPSA 18 Lemhannas RI ini. Yang kedua, siapapun pejabat publik pasti ada salah atau keliru, Langkah Kapolri mintaa maaf sangat keren dan patut dicontoh.|||




BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya