Laporan Rudy Saputra
INFOJAMBI.COM - Sejak sosialisasi tentang berbahayanya ikan-ikan predator, hingga saat ini Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi, sudah menerima lima ikan predator yang diserahkan warga dari berbagai daerah di Jambi.
Humas BKIPM Jambi, Sukarni, telah menerima lima ikan predator. Semua ikan itu akan segera dimusnahkan, karena sangat berbahaya jika lepas liar ke habitatnya.
"Kelima ikan itu akan segera dimusnahkan, karena sangat membahayakan ekosistem yang ada," kata humas BKIPM.
Menurut Sukarni, hingga saat ini masih terdapat beberapa toko ikan yang masih memiliki ikan-ikan predator. Untuk itu, pihak BKIPM terus melakukan pendekatan secara persuasive, agar ikan-ikan tersebut dapat diserahkan ke Posko penyerahan ikan invasif BKIPM Jambi.
Saat ini, kata Sukarni, tim dari BKIPM masih turun ke beberapa daerah yang disinyarir terdapat tiga jenis ikan predator, diantaranya Ikan Aripaima, Piranha dan ikan Alligator.
Bagi masyarakat yang masih memiliki ikan berbahaya itu, pihak BKIPM Jambi mendesak kepada masyarakat untuk segera menyerahkan ke Posko penyerahan BKIPM sebelum 31 Juli 2018.
Jika nantinya ternyata warga masih ada yang memelihara ikan-ikan itu, hingga berakhirnya batas waktu, maka pemilik ikan bisa dikenakan sanksi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan, No 41 Tahun 2014, dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Balai Karantina Sudah Menerima 14 Ekor Ikan Predator
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com