INFOJAMBI.COM — Polres Merangin mengamakan FR alias Rian (28), warga Kota Jambi. Pria yang sering berkeliaran di Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Merangin ini kedapatan membawa shabu.
Informasi yang didapatkan, penangkapan berawal saat Sabtu pekan lalu polisi mendapat laporan masyarakat, bahwa di Desa Tambang Baru ada seorang pria mengaku polisi dan sering memegang senjata api.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan. Tak lama setelah itu polisi menemukan seorang pria di sebuah pondok.
Saat digeledah, polisi tidak menemukan FR membawa senjata api. Polisi malah menemukan seperangkat bong dan pirek kaca yang didalamnya masih berisi shabu.
Berdasarkan barang bukti tersebut, FR dibawa ke Polres Merangin. Untuk penyidikan lebih lanjut penanganan kasus ini dilimpahkan ke Satres narkoba Polres Merangin.
Pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini FR dan barang bukti sudah diamankan.
Barang bukti yang disita berupaka satu pirek kaca berisi shabu seberat 1,35 gram, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman penyegar, potongan pipet plastik, dua korek api gas dan satu unit ponsel. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com