Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, langsung mengklarifikasi atas penilaian mal-administrasi oleh Ombudsman, dalam kasus PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp 1,8 triliun.
Menag Lukman, berpendapat, kesimpulan Ombudsman sepihak. Artinya, hanya melihat satu sudut pandang, tidak melihat persoalan secara komprehensif atau melenyeluruh.
“Temuan, bahwa kami dinilai mal-administrasi, karena melakukan pembiaran. Bahkan, kami membiarkan sebuah travel dalam hal ini, Abu Tours yang dicabut izinya, tapi tetap memberangkatkan jemaahnya," kata Menag Lukman, di Kantor Ombudsman RI, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Menurut Lukman Hakim, tipe para jamaah yang menjadi korban tidak diberangkatkan umroh itu, ada empat katagori. Namun, ada pula yang ingin tetap diberangkatkan, meskipun telah menambah biaya. Makanya Kemenag harus tetap memberangkatkan para jamaah yang seperti itu.
"Jadi perlu kami sampaikan, memang kategori dari jenis tipologi jemaah korban ini sangat beragam. Ada empat kategori, salah satunya adalah mereka yang tetap ingin diberangkatkan meskipun harus menambah biaya tambahan. Nah, jemaah yang seperti ini harus kami fasilitasi," ujar Lukman.
Karena itu, dari kesediaan para calon jamaah, Kemenag meminta kepada mitra Abu Tours, untuk memberangkatkan para calon jamaah yang sudah telanjur mengikuti manasik dan memiliki koper dengan identitas Abu Tour.
"Jadi, itu solusi, bukan mal-administrasi," kata Lukman Hakim.
Ombudsman RI menemukan, adanya mal-administrasi yang dilakukan Kemenag, terkait penipuan dan gagal berangkat jamaah umrah oleh PPIU PT Abu Tours. Lukman Hakim Saifuddin pun, menyatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait tuduhan itu.
Salah satu poin utama Ombudsman, Kemenag melakukan pembiaran atau memperbolehkan Abu Tours memberangkatkan jamaah, meski izin Abu Tours sudah dicabut. Terkait hal itu, Lukman mengatakan, terdapat tipologi atau jenis jamaah yang tetap ingin berangkat, meskipun harus menambah biaya.
Kendati demikian, secara umum Lukman memberikan apresiasi temuan objektif Ombudsman, untuk meningkatkan kinerja Kemenag, di masa mendatang. Hal ini pun dijadikan saran dan perbaikan untuk menguatkan Kemenag yang sudah berupaya merevisi regulasi terkait jasa umrah.
“Misalnya, agar para penyelenggara harus terdaftar sebagai PPIU. Kemenag juga membangun aplikasi Sipatuh sebagai bentuk pengawasan yang lebih terintegrasi,“ katanya.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Menteri Agama ke Arab Saudi Lobi Kuota Haji
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com