INFOJAMBI.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, Menaker ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja.
Baca Juga: Menaker : THR Wajib Diberikan H-7
"Ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan ni kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Sabtu (09/05/2020).
Dalam SE THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Baca Juga: Tidak Beri THR, Perusahaan Ditegur
Ditegaskan Menaker Ida, apabila pengusaha tidak mampu membayar, maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja.
"Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” kata Menteri Ida.
Baca Juga: THR ASN Pemprov Jambi Segera Dibagikan, Dananya Sudah Ada
Menaker Ida menjelaskan, dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR. "Apakah dilakukan secara bertahap? Kalau ditunda sampai kapan? caranya bagaimana? Itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja, " kata Ida
Di dalam SE juga disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.
Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.|||
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com