INFOJAMBI.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia melakukan kolaborasi dan sinergi dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kolaborasi dan sinergi diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan segera ke DPR
"Penguatan koordinasi Pusat dan Daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya," ujar Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Menaker Ida menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder; memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan; berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
Menaker mengatakan, RUU Ciptaker merupakan upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK. RUU Ciptaker dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan. Terlebih di saat kondisi pandemi Covid-19.
"RUU CK ini lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Bapak/Ibu juga perlu sampaikan ke stakeholder masing-masing, RUU Ciptaker ini sebuah jawaban atas tantangan itu. Pemerintah menyadari draf RUU perlu penyempurnaan, bahkan Presiden memerintahkan kembali untuk mendengar aspirasi stakeholder," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Akan Tagih Janji Chumaidi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com