Menaker Menyambut Positif Peningkatan Jumlah PKB

| Editor: Muhammad Asrori
Menaker Menyambut Positif Peningkatan Jumlah PKB
Menaker M. Hanif Dhakiri menyaksikan penandatanganan PKB Induk 2018-2019.



Menaker,, M. Hanif Dhakiri, (tiga dari kiri) menyaksikan penandatanganan PKB Induk 2018-2019.

INFOJAMBI.COM - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, sambut positif adanya peningkatan jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selama kurun waktu tiga tahun terakhir, data Kemnaker, tahun 2015, sebanyak 13.210 perusahaan telah mendaftarkan PKB dan melonjak setahun berikutnya, menjadi 13.371 perusahaan, serta kembali bertambah di tahun 2017 menjadi 13.624 perusahaan yang telah mendaftar PKB.

“Untuk mencapai peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki PKB, agar dapat sesuai rencana strategis nasional (restranas), maka salah satu program Kemnaker, aktif menggelar Training of Trainers (ToT) Terampil Beruding dalam pembautan PKB. Tujuannya meningkatkan kuantitas dan kualitas isi dari PKB di perusahaan,“ kata Menteri Hanif, pada penandatanganan PKB Induk 2018-2019, antara PTPN III (Persero) dengan Forum Serikat Pekerja (FSP) Perkebunan Nusantara (BUN) di Jakarta, Senin (4/12).

Menteri Hanif, berharap agar PTPN III sebagai induk holding (Champion Leader) dengan pekerja di sektor perkebunan, tetap menjaga dan mengembangkan kondisi hubungan industrial, agar lebih harmonis, dimanis dan berkeadilan.

Pasalnya dari pengamatan Kemnaker, kondisi hubungan industrial di sektor perkebunan cukup kondusif dan tidak terdapat permasalahan hubungan industrial yang krusial.

"Saya mengapresiasi setingi-tingginya, kepada seluruh pekerja, Serikat Pekerja dan Manajemen atas ditandatanganinya PKB ini. Semoga PKB ini, jadi contoh bagi perusahaan BUMN lain dan upaya telah dilakukan PTPN memberi manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai ini, “ kata Menaker Hanif.

Ditambahkan Menaker, kepemilikan atau pembentukan PKB dalam perusahaan sangat penting, artinya bagi perusahaan dan pekerja, karena akan ada kepastian bagi kedua pihak. Meskipun memiliki Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan semua regulasi ketengakerjaan, tapi kuncinya tetap di PKB.

“Kalau menggunakan norma dari aturan yang ada, pokoknya yang harus diikuti adalah PKB-nya, dengan catatan PKB tidak boleh standarnya lebih rendah dari aturan yang ada. Selama PKB-nya memenuhi ketentuan standar lebih tinggi, maka itu menjadi kewajiban bagi Serikat Pekerja dan manajemen untuk menaatinya, “ ujarnya.

Sementara Ketua Umum FSP BUN, Tuhu Bangun, mengungkapkan dari perundingan-perundingan PKB Induk yang telah dilakukan, seluruhnya dapat dilalui dan diselesaikan secara elegan. Meski selalu terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat, tetapi dapat disatukan dengan baik.

Menurut Tuhu, perbedaan antara kedua pihak selalu dapat dihasilkan titik temunya dengan semangat kebersamaan dan saling menghargai.

"Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam demokrasi. Kalaupun dalam perundingan terdapat argumen masing-masing, hal itu bukan merupakan bentuk perlawanan. Tapi, bentuk keseriusan dan rasa memiliki dari masing-masing pihak, untuk menghasilkan yang terbaik bagi karyawan maupun perusahaan," ujarnya.

Tuhu memgajak semua pihak, untuk saling menghormati hasil perundingan yang telah dituangkan dalam PKB Induk yang diteken bersama antara FSP BUM dan manajemen PTPN.

"Mari jaga bersama PKB sebagai instrumen hubungan industrial, sehingga tujuan hubungan industrial dapat terwujud sebagaimana mestinya dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan khususnya dan kesejahteraan bagi karyawan," katanya. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: Sidak ke PT Hua Xing Industri, Menaker Temukan 18 TKA Salahi Izin

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya