Menaker Minta Para Pekerja Tunda Bepergian ke Luar Kota

| Editor: Wahyu Nugroho
Menaker Minta Para Pekerja Tunda Bepergian ke Luar Kota

Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Jelang peringatan hari besar Islam Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja-buruh untuk tidak bepergian ke luar kota.

Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE), Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021, tertanggal 9 Maret 2021, ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Mengimbau pekerja-buruh dan keluarganya, agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur perayaan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW tahun 1442 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, selama lima hari,10-14 Maret 2021," kata Menaker Ida Fauziyah, mengutip poin pertama SE tersebut di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (09/03/2021).

Dalam poin kedua SE tentang imbauan penundaan bepergian ke luar kota, bagi pekerja-buruh selama libur hari Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943, ditujukan kepada Gubernur, untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait.

Menaker Ida mengingatkan, dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Apabila pekerja/buruh dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10-14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, " katanya.

5M itu, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Menaker Ida menambahkan, selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut, diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas penanganan COVID-19, serta peraturan dan/atau kebijakan Pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata Menaker Ida.***

Baca Juga: Walikota Peringati Isra' Mi'raj Bersama Warga Pasar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya