Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pasalnya, Perpres itu bertujuan menyederhanakan prosedur, tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
Tentu dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, tambah Menaker Hanif, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.
"Soal TKA, saya minta masyarakat tidak perlu khawatir, karena Perpres TKA ini, hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Menaker Hanif, di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4).
Menurut Menaker Hanif, Perpres TKA ini, tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini, hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya, sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.
"Selama ini, kan prosesnya berbelit-belit, melibatkan banyak Kementerian, sehingga menghambat investasi. Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja lebih luas untuk rakyat Indonesia," tutur Menaker Hanif.
Menaker Hanif melanjutkan, meningkatnya investasi akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. Namun, Menaker Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil, jika dibandingkan dengan jumlah TKA di Negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Jika investasi meningkat, maka TKA meningkat, tapi jika bicara soal jumlah, TKA di Indonesia dengan jumlah TKA di negara-negara lain, kita ini masih tergolong kecil. Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di Negara lain juga sangat jauh. Makanya saya pernah bilang, TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," kata Menaker Hanif.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar Negeri ada 9 jutaan.
"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, di Taiwan 200 ribuan, di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker Hanif.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Polemik Perpres TKA Tak Perlu Diperpanjang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com