Menaker : Proporsi TKA Masih Rasional

| Editor: Wahyu Nugroho
Menaker : Proporsi TKA Masih Rasional

Laporan Bambang Subagio

Menaker-2.jpg" alt="" width="865" height="450" />

M. Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan

INFOJAMBI.COM - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berpendapat jumlah atau angka Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional menyusul ramainya pemberitaan maraknya TKA menyerbu di Indonesia pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA.

Menteri Hanif mengungkapkan data jumlah TKI lokal di kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara sebanyak 21 ribu, sementara jumlah TKA sebesar 2100 orang. Artinya jumlah TKA di Morowali yang ramai di pemberitaan mass media, proporsinya jauh lebih kecil, sangat kecil dibandingkan kesempatan kerja yang diberikan kepada orang Indonesia.

“Kalau investasinya tidak masuk, jumlah 21 ribu TKI malah tidak bekerja. Logikanya begitu kan. Jadi tak perlu dikhwatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut, “kata Menteri.

Hanif mengatakan hal tersebut dalam Rapat Kerja Kemnaker, Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pembinaan Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf (Fraksi Partai Demokrat) dan Wakil Ketua Ichsan Firdaus (Fraksi Partai Golkar), Menaker Hanif meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir maraknya isu TKA. Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia. Sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.

Menaker Hanif menegaskan berdasarkan data BKPM, investasi berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja. 2 juta lapangan kerja, separuhnya sumbangan dari investasi. Lapangan kerja kerja yang tercipta tersebut, hanya sebagian kecil diisi oleh TKA.

“Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri, “ katanya.

Menurut Hanif jumlah TKA di Indonesia, masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa. Perpres TKA menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.



“Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak, “ lanjut Menteri Hanif.

Menteri Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih wajar dan rendah yakni sekitar 85.947 orang pekerja, hingga akhir Tahun 2017. Tahun 2016 sebanyak 80.375 orang dan 77.149 pada tahun 2015. Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.

“TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia (13), China-Taipei (10), Hongkong (6), Singapura (5), " katanya.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Sidak ke PT Hua Xing Industri, Menaker Temukan 18 TKA Salahi Izin

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya