JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dakhiri, meminta pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan kepada pekerja, paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Menurut Menaker, THR merupakan gaji ke-13 yang paling ditunggu-tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang lebaran.
“Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan ini, wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja, paling lambat H-7 lebaran," kata Menaker, Hanif Dhakiri, di sela acara media gathering bertema “Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2017”, di gedung Tridharma Kemnaker Jakarta, Selasa (6/6).
Menaker Hanif, menegaskan, THR adalah hak pekerja dan setiap perusahaan harus memberikan hak itu kepada karyawan. THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.
“Jadi masalah hak itu, tidak perlu didiskusikan lagi, tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja, “ kata Menaker Hanif didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang dan (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Maruli Hasiloan Tambunan.
Pembayaran THR, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Posko THR 2017
Sedangkan Hayani Rumondang menegaskan, untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, Kemnaker membuka Posko Satgas Ketengakerjaan Peduli Lebaran 2017 yang berada di gedung B Kemnaker.
Posko Satgas dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
“Posko ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi Telepon : 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan Email : [email protected],“ kata Menaker Hanif saat, meresmikan Posko Peduli Lebaran Tahun 2017, Selasa (6/6).
Menaker Hayani, tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016.
“Saya harap setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dapat membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Hayani.
Sanksi Tegas Lalai Bayar THR
Sementara Maruli mengungkapkan sesuai Permenaker No. 20/2016, tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, “ ujarnya.
Selain itu kata Maruli, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Teguran tertulis dikenakan 1 kali kepada pengusaha dalam jangka waktu 3 hari kalender, terhitung sejak teguran tertulis diterima. Rekomendasi teguran tertulis berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas terkait.
Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab - sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik.
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ ujarnya. (infojambi.com)
Laporan : bambamng Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Sidak ke PT Hua Xing Industri, Menaker Temukan 18 TKA Salahi Izin
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com