Oleh : Agustia Gafar
SEBELAS tahun lebih Kota Sungai Penuh dimekarkan dari Kabupaten Kerinci. Masalah perubahan nama tetap masih hangat di kalangan masyarakat dan pemuda.
Banyak sekali tokoh hebat dari Kerinci, namun belum ada keberhasilan dalam perubahan nama Kota Sungai Penuh, sesuai yang diinginkan masyarakat.
Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni, adalah pemimpin kedua Kota Sungai Penuh. Sebelumnya dipimpin oleh Asafri Jaya Bakri (AJB).
Di masa AJB, masyarakat Kota Sungai Penuh maupun Kabupaten Kerinci berharap bisa menyelesaikan masalah perubahan nama Kota Sungai Penuh menjadi Kota Kerinci.
Namun, pemimpin pertama dengan dua periode atau 10 tahun memimpin itu belum berhasil mengusut perubahan nama tersebut.
Saat ini masyarakat berharap besar Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni bisa menyelesaikan perubahan nama itu. Meskipun hanya nama, tapi bagi masyarakat sangat berpengaruh.
Dalam hal bahasa, budaya dan istiadat di Sungai Penuh, semakin lama permasalahan ini dibiarkan, maka semakin mudah hilangnya bahasa, budaya dan adat istiadat Kerinci.
Bukan hanya itu. Sama-sama diketahui, Kota Sungai Penuh dan wilayah Kerinci, banyak simbol-simbol yang tidak bisa dipisahkan. Masyarakat Kota Sungai Penuh satu garis keturunan dari Suku Kerinci.
Mari berkaca pada Kabupaten Bogor, ada Kota Bogor pada wilayah yang sama. Ada Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Hampir semua wilayah di Indonesia menggunakan nama daerah masing-masing untuk pemekaran.
Kalau dilihat lebih dalam lagi, Sungai Penuh adalah nama kecamatan di Kabupaten Kerinci yang diangkat menjadi nama Kota Sungai Penuh. Sedangkan wilayah Kota Sungai Penuh bukan hanya kecamatan saja.
Ada Kecamatan Tanah Kampung, Pondok Tinggi, Hamparan Rawang, Kumun, Sungai Liuk dan sekitarnya. Tentunya masyarakat merasa ini tidak sesuai, seolah Kota Sungai Penuh tidak mementingkan kecamatan lain.
Tidak ada kesulitan untuk perubahan nama. Sebelumnya sudah pernah terjadi di Indonesia di beberapa daerah, seperti Kabupaten Toba yang sebelumnya Toba Samosir. Begitu pula daerah lainnya.
Undang-undang yang mengatur tentang perubahan nama suatu daerah juga sudah jelas. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam bagian ketiga pasal 48 sangat jelas.
Juga ada turunan dari UU, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh kepala negara, seperti PP Nomor 61 Tahun 2017, PP Nomor 2 Tahun 2019, PP Nomor 14 Tahun 2020, dan banyak lagi PP lainnya.
Dari segi hukum, sangat kuat dan tidak ada kesulitan dalam perubahan nama suatu daerah. Maka dari itu penulis menantang Walikota dan DPRD Kota Sungai Penuh untuk menyelesaikan perubahan nama ini.
Kita satu suku, satu keturunan, satu wilayah, dan seharusnya juga satu nama. ***
Penulis adalah mahasiswa Universitas Jambi (Unja) asal Kerinci
Baca Juga: Akibat Pembalakan Liar Kawasan Kaki Gunung Kerinci Mulai Rusak
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com