INFOJAMBI.COM -- Seorang Narapidana berinisial A-B alias Muk, warga Kabupaten Batanghari, yang mendekam di Lapas Klas II A Jambi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres Narkoba Polda Jambi karena menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.
Penetapan terhadap Narapidana A-B kembali sebagai tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari tiga orang tersangka yang diamankan oleh Polda Jambi awal 2024 lalu.
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 199 Pelaku Narkoba, Ada Cewek dan Anak di Bawah Umur
Selain menetapkan tersangka Napi yang ditangkap pada tahun 2022 lalu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 132 juta, barang bukti rekening dan lainnya.
" Berhasil mengungkap napi menjadi pengendali narkoba jaringan lapas tersebut pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya," Ungkap Diretur Narkoba Polda Jamb Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan kamis(23/01/2025)
Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp.10 Miliar Lebih
" Pelaku awalnya sempat menyangkal dan isteri mengetahui setelah dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
Atas perbuatannya, narapidana lapas klas II A Jambi tersebut, akan disangkalkan pasal 114 junto pasal 132 dan junto pasal 137 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Desa Tarikan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com