Menurut Aktivis Buruh Provinsi Jambi, Desnat sangat mengutuk tindakan Adrian Alamsyah, Menejer PKS PT PN tersebut. Sebagai BUMN terbesar di perkebunan itu seharusnya dalam memperlakukan buruh atau karyawannya berpedoman kepada prinsip prinsip ketenagakerjaan ILO ( Internasional Labour Organisation) atau Organisasi Perburuhan Internasional PBB tersebut yang telah dirativikasi oleh pemerintah Indonesia.
Dijelaskan Desnat, jenis kekerasan di tempat kerja umumnya ada dua. Pertama, kekerasan verbal, seperti memarahi, mencaci maki, melecehkan, atau mengancam. Kedua, kekerasan fisik, seperti meludahi, melempar benda, menampar atau memukul, menggigit, meremas, menendang, memperkosa, membunuh, dan tindakan fisik lainnya.
Desnat meminta polisi mengusut dengan tuntas kasus ini, karena sebagai efek jera di PT PN yang fenomena kekerasan terhadap buruh atau karyawan seperti puncak gunung es selama ini.***
Baca Juga: Hari ini, Adrian Manager PKS Pengabuan PTPN VI Dipanggil Lagi, Pada Pangilan Pertama Mangkir..
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com