INFOJAMBI.COM — Mengaku sebagai kawan dekat Al Haris, Bupati Merangin, Yongli berurusan dengan polisi. Yongli juga pernah mendekam di sel tahanan, akibat menipu warga Muara Bungo.
Warga Perumahan Puri Asri, Muara Bungo ini divonis hukuman 1,6 tahun, dalam kasus penipuan CPNS. Yongli kini diamankan pihak Kejaksaan Negeri Merangin.
Dua orang warga yang juga Kaur Pembangunan Desa Koto Rayo, Merangin, menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. Mereka tertipu oleh pria bertubuh gempal itu.
Bermodal kartu anggota sebuah partai politik, Yongli mengaku calon anggota DPRD Provinsi Jambi. Kali ini dia tak berkutik dihadapan jaksa, yang salah satunya penuntut pada kasus Yongli sebelumnya.
Modus yang digunakan, Yongli menjanjikan bisa mengurus kasus yang tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri Merangin. Korban diminta menyiapkan dana untuk jaksa, seperti makan minum dan penginapan hotel.
"Pelaku ini mencatut nama jaksa dan mengaku orang dekat Bupati Merangin," kata salah seorang jaksa di Kejari Merangin.
Yanto, petugas keamanan Kejari Merangin, mengaku sering bertemu Yongli. Dia mengaku sebagai orang dekat Bupati Merangin yang sedang mengurus perkara di kejaksaan.
"Saya sering ketemu. Dia selalu bilang ingin ketemu kajari, tapi saya sering cegah,” kata Yanto.
Kajari Merangin, Haryono, melalui Kasi Pidsus, Iwan Roy Carles, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penipuan yang mengatas namakan jaksa.
Korbannya dua orang berhasil ditipu. Pelaku menjanjikan kepada korban, bisa mengurus kasus di Kejaksaan Merangin. Setelah uang diserahkan, kasusnya tak selesai juga.
“Akhirnya korban menceritakan pada kami. Pelaku langsung kami amankan," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, saat ini pelaku masih diperiksa intrograsi oleh anggotanya. Dia belum mengakui perbuatannya. Jika tidak ada titik terang, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Merangin. (Jefrizal — Merangin)
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com