Mengaku Pengurus Pesantren, Hendra Setubuhi Anak SMP.

| Editor: Wahyu Nugroho
Mengaku Pengurus Pesantren, Hendra Setubuhi Anak SMP.

Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Mengaku sebagai Pengurus Pesantren, dan ada anggota keluarga korban yang mendapat musibah, HS setubuhi anak klas I SMP di hotel Sehat Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan tersangka menyetubuhi anak tersebut di hotel sehat dengan cara mengancam dengan senjata tajam.

"Korban diperkosa di kamar hotel. Korban berusia 12 tahun. Awalnya menolak akhirnya dipaksa dan diancam menggunakan sajam oleh pelaku,"katanya, Kamis (24/1/2019)

Dover menegaskan, tersangka melakukan aksinya pada 12 Januari 2019. "Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada 17 Januari 2019," ungkapnya

Dari tersangka polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa pakian dan senjata tajam. "Ada baju, alas tidur dan pisau," pungkasnya

Tersangka di kenakan Pasal 332 KUH Pidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya