Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dialamatkan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2 periode, Amrizal, sebelumnya pernah dilaporkan ke Polres Kerinci pada 2014.
Kala itu beberapa orang dimintai keterangan, termasuk Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Padang. Namun laporan itu tidak jelas ujungnya.
Baca Juga: PAN Hormati Keputusan Partai Golkar
Dari hasil investigasi KOMPEJ, diduga ijazah Paket C milik Amrizal ada kejanggalan. Ijazah itu diterbitkan di Kerinci pada 7 Januari 2008, sedangkan transkrip nilainya terbit pada 27 Desember 2007.
Kejanggalan tidak hanya dicurigai pada ijazah Paket C. Tapi juga pada ijazah SMP milik Amrizal, termasuk perbedaan foto yang terdapat dalam ijazah tersebut.
Baca Juga: UU Daerah Kepulauan Syarat Utama bagi Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah
KOMPEJ menyatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, melalui SMP Negeri 1 Bayang telah mengeluarkan surat pernyataan, bahwa Amrizal tidak terdaftar di sekolah tersebut.
Surat keterangan dengan Nomor : 032/208.430.06/SMP.01/KP-2016 tertanggal 2 Juni 2016 itu membantah isi surat sebelumnya, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2007.
Baca Juga: Ingin Menang Pemilu, Golkar Harus Didominasi Anak Muda
Berdasarkan data dari buku pengambilan ijazah (STTB) tahun 1988 - 1990 SMP Negeri 1 Bayang, tidak terdapat data atas nama Amrizal dengan detail yang disebutkan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com