INFOJAMBI.COM — Seorang pelaku hipnotis menggunakan emas imitasi (palsu), diringkus anggota SatReskrim Polres Tanjabbar.
Pelaku adalah Kaharuddin alias Acok (46), warga Kecamatan Kuala Betara, Tanjabbar. Acok ditangkap di Jalan Kesatuan, Parit III, Pulau Kijang, Reteh, Indragiri Hilir, Riau.
Waktu dibekuk, Acok baru saja beraksi di Jalan Syarif Hidayatullah RT 14, Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjabbar.
Dalam melakukan aksinya, Acok menawarkan bonus emas. Korban diminta menukarkan emas asli milik mereka. Untuk 10 mayam emas, bisa menjadi 13 mayam, lengkap dengan suratnya.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, pelaku sudah lama dicari polisi, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-83/VIII/2017/Res Tanjab Barat/SPKT tanggal 28 Agustus 2017.
Dalam menjalankan aksinya, Acok mendatangi calon korban, bermodalkan emas imitasi. Dia kemudian menghipnotis korban agar menyerahkan emas milik mereka.
"Saat menyerahkan emas asli, para korban tidak sadarkan diri karena dihipnotis. Aksi ini terbongkar setelah korban membawa emas yang ditukarkan Acok ke toko emas. Ternyata emasnya palsu," kata Kuswahyudi, Senin (4/9).
Kabid Humas mengungkapkan, Acok ditangkap di kediaman orang tuanya, di Pulau kijang. Dia sempat melawan, namun akhirnya berhasil diamankan.
Acok kemudian dibawa ke Polres Tanjabbar. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah lima kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
“Korban mengalami kerugian 10 mayam emas berbentuk gelang. Ditaksir nilainya sekitar Rp.18 juta," ujar Kabid Humas. (Andra Rawas – Jambi)
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com