Oleh : Irwan Hendrizal
MENDEKATI hari pencoblosan Pilkada serentak 2020, 9 Desember 2020, netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Kepala Desa (Kades) erta Perangkat desa, sedang menjadi sorotan.
Sebagai mesin birokrasi pemerintah, ASN dan Kades dipandang memiliki andil tak sedikit dalam kemenangan paslon kepala daerah yang bertarung.
Godaaan dengan janji-janji politik untuk terlibat dalam dukung mendukung pasangan calon tertentu selalu terjadi. Sehingga tidak jarang ditemukan baik langsung maupun tidak langsung, ada ASN dan Kades menjadi koordinator pengalangan massa agar paslon yang mereka dukung meraih suara terbanyak di daerah basis ASN dan Kades tersebut.
ASN dan Kades dinilai sebagai pilar yang tepat untuk menyusukseskan palson dalam meraih dukungan suara, terutama di daerah pedesaan. Sebab ASN dan Kades berada di posisi sentral yang memiliki ketokohan, sehingga ini membuat mereka bisa dengan mudah mempengaruhi kelompok masyarakat di daerahnya untuk mendukung paslon yang mereka dukung.
Sementara, mengacu pada ketentuan-ketentuan peraturan Perundang–undangan, ASN dan Kades dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis mendukung paslon tertentu dalam pilkada.
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN pasal 2 huruf (F), “Penyelenggara kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan asas netralitas”. Asas netralitas bearti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pegawas Pemilihan Umum, nomor 5 tahun 2020, nomor 800 – 2836 tahun 2020, nomor 167 / KEP / 2020, Nomor 6 / SKB / KASN / 9 / 2020 nomor 0314. Aturan ini berisi tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
Dalam keputusan bersama itu, disebutkan salah satu Kategori pelanggaran Netralitas berupa Kampanye / Sosialiasasi Media Sosial (Posting, Comment, share, like). Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon / calon peserta pilkada. Melakukan foto bersama bakal calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan / gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Selanjutnya, undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf g, Kades dilarang “menjadi Pengurus Partai Politik” dan huruf j “ Ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”.
Lalu, undang–undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gebernur, Bupati dan Walikota menjadi undang–undang. Sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat 1 huruf c berbunyi, “Dalam Kampanye Pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain / lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain / Perangkat kelurahan”.
Apabila ketentuan tersebut diabaikan, tentu saja ASN dan Kepala Desa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Karena itu, demi “kemeriahan” pesta demokrasi dengan rasa aman dan damai, dan untuk mencegah konflik kepentingan para tim sukses Palson dalam mencari dukungan dan suara, sebaiknya para ASN dan Kades menjadi pihak yang netral dan menjaga netralitas.
Salam Pilkada Damai.
Penulis adalah advokat tinggal di Sarolangun
Baca Juga: Gubernur : Kemajuan Desa Terwujud Jika Didukung Perangkat Desa
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com