Menpan RB Tiap Bulan Harus Pecat PNS Maling Hak Rakyat

| Editor: Ramadhani
Menpan RB Tiap Bulan Harus Pecat PNS Maling Hak Rakyat
Tjahjo Kumolo

Penulis: BS || Editor: Rahmad



 

INFOJAMBI.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyesalkankan masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat korupsi.

Tjahjo mengatakan, Kemenpan RB setiap bulan masih harus memecat tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

"Ini jujur kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat, " kata Tjahjo Kumolo, Minggu kemarin.

Tjahjo mengakui bahwa setiap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka perkara rasuah pasti ada PNS diberbagai tingkatan yang terlibat di dalamnya. Peran PNS tersebut bisa jadi sebagai penyerta atau sebagai inisiator.

"Dalam proses hukum kami tetap menonjob-kan mereka dan menunggu proses hukum yang ada, katanya.

Hal tersebut menjadi perhatian Kemenpan RB untuk terus diperbaiki. Namun, mantan menteri dalam negeri (Mendagri) itu mengaku sedih untuk melakukan pemecatan tersebut setiap bulannya.

Meskipun dia mengaku dalam tiga tahun terakhir Kemenpan RB melihat produktivitas PNS cukup baik dan semakin membaik. Termasuk, sambungnya, dalam pemahaman soal area rawan korupsi, demokrasi atau intoleransi.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo menyusul riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait persepsi korupsi, demokrasi dan intoleransi di kalangan PNS. Survei menangkap bahwa mayoritas PNS berpendapat bahwa korupsi di kalangan PNS semakin meningkat.

"Sekitar 34,6 persen menjawab tingkat korupsi di Indonesia saat ini meningkat, sementara 33,9 persen menyatakan tidak ada perubahan dan 25,4 persen menurun, " ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.

Survei tersebut mengungkapkan kalau 26,2 persen ASN kerap menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi untuk melakukan korupsi di instansi pemerintah. Sedangkan 22,8 menyebabkan kerugian negara, 19,9 persen bidang gratifikasi dan 14,8 persen menerima suap.

Asal tahu saja, korupsi adalah pengambilan atas hak rakyat. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pangan, dan akses masyarakat. Sejatinya, hukuman mati menjadi sebuah pilihan yang tepat bagi seorang terpidana korupsi.

Baca Juga: Cegah Aksi Teror, Mendagri Libatkan Satpol PP

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya