Menteri Asman : Pangkas Aturan Tak Nyambung dengan Kekinian

| Editor: Doddi Irawan
Menteri Asman : Pangkas Aturan Tak Nyambung dengan Kekinian
Menpan RB, Asman Abnur.



INFOJAMBI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Asman Abnur, meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai penyelenggara layanan publik dapat memangkas segala peraturan yang tidak nyambung dengan zaman sekarang.

Hal itu dimaksudkan agar memberi kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Presiden selalu ingatkan, para menterinya untuk melakukan pemangkasan terhadap aturan yang sudah gak nyambung lagi dengan zaman sekarang. Untuk itu, Kementerian PANRB, melalui Kedeputian Pelayanan Publik, melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap unit-unit pelayanan publik yang ada di Indonesia,” ujarnya, saat kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2017, Rabu (24/01).

Dikatakan MenpanRB, Pemerintah sebagaimana diinstruksikan Presiden, menginginkan perubahan mendasar, terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Karena selama ini, tidak sedikit investor atau penanam modal mengeluhkan pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah, untuk itu diperlukan perubahan budaya dan tata kelola pelayanan mendasar.

Dikatakan Asman, saat ini persaingan dalam hal pelayanan publik bukan hanya antar daerah, namun antar negara. Di negara maju, sistem antrian tidak lagi menggunakan kertas dan menunggu lama ditempat layanan, namun sudah menggunakan smartphone untuk mendapatkan nomer antrian.

“Hal itu bukan tidak mungkin terwujud di Indonesia, asalkan dapat melakukan perubahan internal di masing masing penyelenggara layanan,“ katanya.

Dalam rilis yang dikirim lewat surat elektronik, Asman Abnur, mengatakan, dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan, agar penyelenggara layanan tidak hanya terpaku pada penampilan luar maupun dari kondisi ruangan pelayanan, namun yang tidak kalah penting adalah prosedur perizinan yang ringkas, kemudian standart pelayanan yang jelas, dan apa yang dapat diberikan kepada masyarakat.

“Jika prosedur dan standar sudah jelas, maka aturan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat yang berbelit dan susah, dapat dipangkas menjadi lebih cepat dan mudah. Jangan lagi persulit masyarakat dengan aturan-aturan yang gak jelas dan berbelit,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengimbau, agar para pimpinan di tiap unit penyelenggra layanan dapat terus melakukan inovasi dan tidak cepat berpuas diri. Selain itu, diharapkan kepada para penerima penghargaan dapat menjadi role model bagi unit penyelenggara layanan lainnya, dan menjadi pemicu perbaikan kualitas pelayanan publik kedepan. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: E-performance Based Budgeting, Hemat Anggaran 41,15 Triliun

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya