INFOJAMBI.COM - Kasus Amrizal, anggota DPRD Kerinci yang dilaporkan memakai dokumen tidak autentik untuk duduk sebagai anggota legislatif, sudah di tangan polisi.
Amrizal diduga “memainkan” sejumlah dokumen, untuk mendapatkan ijazah Paket C —bukti tamat sekolah setingkat SLTA. Diantaranya, membuat surat kehilangan ijazah SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Dalam kasus itu, ada dua nama Amrizal yang saling klaim tamat dari SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada 1990 silam. Mereka sama-sama memakai nomor induk siswa 431.
Amrizal anggota DPRD Kerinci mengaku tamat dari SMP Negeri 1 Bayang pada tahun pelajaran 1989/1990. Sementara ada lagi Amrizal lain yang juga mengaku tamat dari sekolah yang sama, dan tahunnya pun sama.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Kasus ini dilaporkan oleh LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) ke Polda Jambi, beberapa bulan lalu. Hingga kini kasusnya terus bergulir di kepolisian. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa penyidik.
Sesuai data buku pengambilan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, terdapat nama Amrizal yang lahir di Kenagarian Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974. Dia kini tinggal di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Amrizal ini sudah datang memenuhi panggilan Polda Jambi, Rabu pekan lalu. Dia merasa ada ketidakadilan, dan mengklarifikasi kebenaran tentang ijazah SMI Negeri 1 Bayang yang masih disimpannya sampai sekarang.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com