Setelah mendapatkan ijazah Paket C, pada 2009 Amrizal nyaleg, tapi gagal. Namun, pada 2014 dan 2019 dia berhasil lolos menjadi anggota DPRD Kerinci, dan pada Pileg 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Aktivis Anti Korupsi LSM Sembilan, Jamhuri, menolak pelantikan Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029. Namun itu tidak cukup. Dia minta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Bawaslu dan KPU.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
“Muaranya ada di sana. Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi lembaga yang dipercaya negara untuk bertindak atas nama publik. Ini dapat meracuni pendidikan politik anak bangsa,” ujar Jamhuri.
Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier, juga menegaskan KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi ini. Penyelenggara pemilu jangan berdiam diri menunggu bintang jatuh dari langit.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
“Mereka yang berwenang melakukan pengecekan terkait keabsahan dokumen yang dibawa para caleg. KPU dan Bawaslu tampak kurang serius menyelidiki kasus Amrizal itu. Seperti ada sesuatu yang tersembunyi,” tandas Nasroel.
Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kerinci, Sartoni, juga sudah angkat bicara. Dia prihatin peristiwa tersebut. Apalagi kasusnya sudah bergulir sejak 2014 dan tidak selesai-selesai sampai sekarang. ***
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com