Menyikapi Polemik Eselon II Diisi Plt.

| Editor: Admin
Menyikapi Polemik Eselon II Diisi Plt.
Dedek Kusnadi



Oleh : Dr. Dedek Kusnadi, M.Si. MM

KEBIJAKAN Gubenur Jambi menon-jobkan pejabat jika dilihat dari tinjawan Yuridis dituntut Profesional dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam rangka menjalankan programnya tentu Gubenur sudah mengkaji langkah-langkah yang terkait fungsi pejabat dalam penyelenggara pemerintah sebagai pelayan publik.

Gubenur dan telah Mempertimbangkan langkah serta kajian dalam hal kebijakan tersebut. Karena hak progratif Gubernur dalam hal penyegaran pergantian pejabat eselon dua yang dianggapnya mampu berkerjasama dalam menjalankan programnya ke depan.

Tentu saja jabatan administrasi tugas dan fungsinya berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan pembangunan  untuk melaksanakan dan bersinerji dengan gubernur sebagai kepala daerah.

Terkait hal ini pelaksanaan mutasi ASN dengan berpodoman pada prinsif dan manajemen, memang belum sepenuhnya sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan  ASN dan masih mengacu PP yang lama. Tentu Baperjakat masih mengambil peran dalam mutasi pegawai. Sementara UU No 5 tahun 2014 tidak diatur mengenai Baperjakat tetapi sebagai tim penilai ASN.

Gubernur mempunyai tanggungjawab penuh dengan alasan pergantian pejabat atau nonjob mampu meningkatkan semangat kerja, sehingga maksud dan tujuan Gubernur sebagai kepala daerah berimplikasi pada penyegaran pelayanan pemerintahannya dalam pelayanan publik ke depan.

Apalagi dalam hal ini Gubenur sudah berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dalam mengambil langkah agar tidak terjadi komplik kepentingan.

Dengan melihat dari sisi azas kepercayaan, keadilan, formasi kebutuhan, pengalaman serta mampu bekerjasama dalam hal mengejar pelaksanaan programnya, secara subyektif dapat juga berkaitan dengan hubungan yang bersifat politik namun non nepotisme dilihat dari kecakapan serta prestasi kerja.

Dewan Juga berhak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masarakat berbangsa dan bernegara. Penjelasan pasal 27 A UU No 22 Tahun 2003 dengan ketentuan prosedural hak interpelasi dimana yang berdampak luas terhadap kehidupan bermasarakat tersebut seperti kenaikan BBM, Pajak, Distribusi, hal-hal vital dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Sayogyanya kebijakan Gubernur menonjobkan tidak berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat berbangsa bernegara. 'Bukan dipecat dari jabatan namun lebih kepada penyegaran fungsi kerja dalam hak wewenang kepala daerah”. (***)

Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya