Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Nurdin (45) dan Rudi Setiawan (38), dua dari empat perampok Toko Emas Gemilang, di Jalan Ismail Malik, Mayang Mangurai, Kota Baru, Kota Jambi, terpaksa ditembak di kakinya oleh polisi.
Nurdin dan Rudi berusaha melawan saat ditangkap di tempat persembunyiannya, di Desa Balai Rajo, VII Koto Ilir, Tebo, belum lama ini. Mereka kini terpaksa memakai kursi roda.
Sementara, pelaku lainnya, Indra Wahyu (33), gagal melarikan diri ketika diringkus anggota Satreskrim Polresta Jambi. Ketiga orang ini merupakan eksekutor perampokan itu.
Satu pelaku lagi, Hasan Nusi (37), yang berperan sebagai pengintai, diciduk di rumahnya, di Kecamatan Mestong, Muaro Jambi. Sedangkan Priyo, penyuplai senjata api, sampai sekarang masih buron.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Nurdin dan Indra Wahyu masih ada hubungan keluarga. Nurdin ternyata mertua dari Indra Wahyu. Mereka bersekongkol merampok toko emas milik Muhammad Joni.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan pada perampokan emas seberat 2,5 kg dengan nilai sekitar dua miliar rupiah tersebut //
Menariknya lagi, setelah pembagian hasil rampokan, diantara pelaku ada yang membeli sebidang tanah. Polisi juga menyita sertifikat tanah yang dibeli dari uang rampokan itu.
“Dari hasil pemeriksaan kami terungkap, Rudi Setiawan merupakan buronan Polda Riau dalam kasus yang sama, perampokan toko emas,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian.
Dover menjelaskan, dalam perampokan itu, dua orang eksekutor masuk ke dalam toko emas dan menggasak emas yang ada di etalase. Sementara dua orang lainnya berjaga di luar toko dan sempat beberapa kali melepas tembakan.
Dari penangkapan ini polisi menangkap pula dua orang penandah barang hasil rampokan. Pelaku adalah warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Keempat komplotan perampokan toko emas di kawasan Villa Kenali, Kota Jambi ini kini mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com