Meski Walikota Sudah Menyerah, Tetapi YLKI Tetap Melanjutkan Gugatannya Terhadap PDAM

| Editor: Wahyu Nugroho
Meski Walikota Sudah Menyerah,  Tetapi YLKI Tetap  Melanjutkan Gugatannya Terhadap PDAM


PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Fasha Himbau ASN Dapat Menggunakan Hak Suaranya Dengan Bijak





Walikota Jambi Syarif Fasha (foto Rifky)




INFOJAMBI.COM - Masih tersimpan dalam ingatan tahun 2018, Wali Kota Jambi mengeluarkan Perwal Nomor 45 Tahun 2018, tentang kenaikan tarif PDAM dan memberlakukan Minimum Change.





Namun kenaikan tersebut, menimbulkan gejolak dan protes dari masyarakat Kota Jambi yang menggunakan Air PDAM, dengan melakukan aksi demo turun kejalan. Tak hanya masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) juga menggugat Perwal yang dikeluarkan Oleh Walikota Jambi, ke Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI kelas IA Jambi, hingga digugat ke Mahkamah Agung

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Wali Kota Fasha, Ajak Hadiri Tabligh Akbar dan Doa Serta Penggalangan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Tsunami Banten dan Lampung





Akhirnya Wali Kota Jambi menyerah dan merubah tarif Air PDAM. yang diumumkan beberapa waktu lalu, oleh Walikota Jambi bersama Direktur Utama PDAM Tirta Mayang dan akan ditetapkan dalam Peraturan Walikota.





Hal tersebut dikemukakan Walikota Jambi Syarif Fasha, dalam Jumpa Pers di rumah Dinas Wali Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sambutan Hangat Walikota Jambi Untuk Konsulat Jenderal Tiongkok





Tarif baru nantinya akan berlaku mulai 1 Mei 2019 yang diatur dalam Perwal 2019. Namun, Ketua YLKI Jambi Ibnu Kholdun, memiliki Pandangan berbeda terhadap perubahan tarif yang akan diberlakukan. Ia menilai, perubahan itu tidak seperti permintaan yang selama ini di tuntut oleh Masyarakat dan YLKI di dalam aksi demo dan persidangan.





"Dengan adanya perubahan perwal tersebut, menunjukkan pihak Walikota belum yakin dengan Perwal Nomor 45 Tahun 2018," terangnya





Tarif baru sendiri hanya merubah Pada pemakaian Sosial Rp3.600 perkubiknya, dan akan diturunkan menjadi Rp3.000 perkubiknya.





Sementara Pada Pemakaian Rumah Tangga dan Niaga, hanya Pengurangan biaya Minimum change.





Sementara itu, YLKI yang menggugat Pihak Walikota dan PDAM Tirta Mayang, pada Selasa 9 April 2019, menjalankan sidang lanjutan, dimana dalam sidang tersebut, Hakim menolak Jawaban dari Tergugat 1 dan tergugat 2, serta melanjutkan perkara dengan agenda penyerahan bukti Penggugat. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Selasa (16/4/2019).





Ketua YLKI Jambi Ibnu Kholdun, juga menyayangkan, pihak Walikota yang tetap bersikeras tidak mau menurunkan tarif kembali ke harga semula. Ia juga menilai Perwal yang dikeluarkan Wali Kota, tidak memiliki Payung hukum yang jelas.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya