Penulis : Raden Soehoer || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Kabupaten Batanghari Jambi, saat ini berstatus zona kuning penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Menurut edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud), jika suatu daerah dari zona oranye masuk zona kuning maka diperbolehkan belajar tatap muka.
Namun, hal tersebut belum dilakukan di Kabupaten Batanghari. Meskipun zona kuning pemkab Batanghari belum berani membuka pembelajaran tatap muka.
"Iya, jangankan zona kuning, kita masuk zona hijau saja, pemkab belum berani mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka, karena masih ditengah pandemi Covid-19," kata Kadis PdK Batanghari Agung Wihadi Senin (16/11/2020).
Kadis PdK Batanghari Agung Wihadi menjelaskan, Disdikbud baru-baru ini mengeluarkan penegasan tidak boleh belajar tatap muka dengan nomor surat 421/3043/DD/PDK/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan meningkatknya kasus yang positif terpapar Covid-19 yang tinggi di kabupaten tetangga.
"Mengingat tingginya kasus di kabupaten/kota tetangga seperti, Kota Jambi dan Muaro Jambi, bahkan adanya penambahan kasus Positif di Kabupaten Batanghari, maka dari itu PAUD, SD dan SMP dibawah binaan Disdikbud Batanghari tidak melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Agung.
Lebih jauh dikatakannya, meski Batanghari berada pada zona kuning, dan diperbolehkan akan tetapi keselamatan anak-anak yang paling utama. Saat ini seluruh satuan pendidikan agar tetap melakukan pembelajaran dengan strategi belajar dirumah melalui daring dan luring.
Pembelajaran daring maupun luring di kabupaten Batanghari sendiri kata Agung, berjalan dengan lancar, belum ada keluhan dari orang tua. Ditambah lagi, beberapa waktu lalu, bantuan kuota dari pemerintah pusat juga sudah tersalurkan, guna menunjang pembelajaran secara daring.
“Kita berharap, guru maupun kepala sekolah dapat berkreasi dalam belajar ditengah masa pandemi Covid-19 ini, guna mencerdaskan anak-anak kita dimasa akan datang. Bukan karena wabah ini menjadi penghalang kita untuk mengajarkan anak-anak saat daring dirumah,” tutupnya.***
Baca Juga: Bila 238 Guru Non PNS “Terbuang”, Ini Langkah Pemkab Sarolangun.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com