INFOJAMBI.COM — Ikbal terpaksa menghabiskan umur beberapa tahun di penjara. Dia tersandung kasus narkoba, atas kepemilikan 0,19 gram shabu, bong dan pirek.
Ikbal ditangkap di kawasan pertokoan Desa Sungai Ulak, Nalo Tantan, Merangin. Ketika itu kebetulan ada polisi sedang patroli.
Paur Humas Polres Merangin, Ipda Echo Sitorus, mengungkapkan, saat patroli polisi menemukan sejumlah pria mencurigakan duduk-duduk di belakang ruko.
"Kami langsung mendekati mereka. Pelaku mencoba membuang barang bukti," ujar Sitorus.
Ikbal yang merupakan warga Desa Sungai Ulak langsung diamankan. Dia akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus pemuda yang masih berusia 22 tahun itu," kata Sitorus. (Jefrizal — Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com