JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 Miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar.
" Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP." Kata Firli.
RHP diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
" Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik." Jelasnya.
Ketiga kontraktor ini SP, JPP dan MT sudah divonis pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap, segera dilakukan eksekusi.****
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com