INFOJAMBI.COM- Polres Batanghari meringkus tersangka asusila di pondok pesantren Ma'had Tahfizil Qur'an di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan pelaku pencabulan tersebut M Nur Mamin (22) adalah pimpinan pondok pesantren. Ia mengatakan, modus pelaku ialah ingin melakukan Ruqyah terhadap korban.
"Pelaku ini modusnya melakukan Ruqyah terhadap korban santriwat, namun dalam melakukan Ruqyah pelaku meraba bagian sensitif korban," katanya, Kamis (17/2/2022).
Ia menyebutkan saat ini korban dalam kondisi trauma dan sudah di bawa pulang ke rumahnya dan mendapatkan pendampingan dari psikolog.
"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak nomor tahun 2016 tentang pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun denda paling banyak lima milyar.
"Pelaku saat ini sudah mendekam di penjara," tegasnya.
Laporan: Devi Safitry || Editor: Ramadhani
Baca Juga: Bunga “Dimakan” Tetangga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com