Momen Pelantikan Pj Kades Kasang Pudak Diwarnai Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Mulyatin, di Desa Kasang Pudak, Rabu.

Reporter: DOD | Editor: Admin
Momen Pelantikan Pj Kades Kasang Pudak Diwarnai Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Mulyatin, di Desa Kasang Pudak, Rabu | foto : lc

INFOJAMBI.COMBupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, secara resmi menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris almarhum Mulyatin, di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Rabu (15/4/2026).

Almarhum Mulyatin merupakan sosok yang sebelumnya mengabdikan diri sebagai Kepala Desa Kasang Pudak di Kecamatan Kumpeh Ulu.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan

Penyerahan santunan dilakukan di sela agenda pelantikan Penjabat Kepala Desa Kasang Pudak dan Kepala Desa Persiapan Kasang Kebon Dalam.

Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh aparatur desa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Total manfaat yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak keluarga ahli waris mencapai Rp63.012.152.

Rincian dana tersebut terdiri dari santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000,-, dan tabungan Jaminan Hari Tua senilai Rp21.012.152.

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

Bupati Bambang Bayu Suseno atau yang akrab disapa BBS menegaskan, pemenuhan hak-hak peserta jaminan sosial merupakan prioritas utama pemerintah.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pekerja mengenai pentingnya proteksi dini melalui program jaminan sosial.

“Kami menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Bapak Mulyatin, yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Kasang Pudak. Semua perangkat desa di Kabupaten Muaro Jambi sudah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap BBS menegaskan.

BBS juga menekankan bahwa manfaat dari program perlindungan ini sangat besar bagi ketahanan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat yang masih aktif bekerja namun belum terdaftar, agar segera melakukan pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kita harus mendukung. Diharapkan juga kepada seluruh masyarakat yang masih bekerja dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar supaya dilindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” imbau BBS.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Muaro Jambi, Rina Septiana, turut memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Rina menilai kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam memberikan perlindungan bagi aparatur desa sangat luar biasa dan patut dicontoh.

“Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada warganya, salah satunya adalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa,” jelas Rina Septiana dalam sambutannya.

Rina menyampaikan, klaim yang diberikan tersebut merupakan hak almarhum Mulyatin selama masa pengabdiannya sebagai pejabat desa.

Ia berharap kerja sama ini terus diperluas agar cakupan perlindungan bagi warga di Kabupaten Muaro Jambi semakin menyeluruh.

“Hari ini diberikan secara simbolis klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Almarhum Mulyatin yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Kasang Pudak. Diharapkan kedepan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi lebih memperluas memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi warga di Muaro Jambi,” harap Rina.

Lebih lanjut, Rina menjelaskan, pekerja di luar lingkungan pemerintahan juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta.

Iuran yang ditawarkan tergolong sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800,- per bulan untuk dua program perlindungan utama.

Masyarakat bisa memilih kepesertaan minimal untuk Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian, guna mengantisipasi risiko saat bekerja.

Jika ingin ditambah dengan program Jaminan Hari Tua, maka iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp36.800 setiap bulannya.

Acara penyerahan santunan berlangsung khidmat dihadiri tokoh masyarakat serta perangkat desa di Kecamatan Kumpeh Ulu.

Keberadaan jaminan sosial ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan ekonomi para pejuang pembangunan di tingkat desa.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen akan terus mengawal setiap hak aparatur sipil maupun desa agar terpenuhi sesuai regulasi.

Langkah kolaboratif dengan BPJS Ketenagakerjaan ini akan terus ditingkatkan demi menciptakan ekosistem kerja yang aman dan terlindungi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya