Usai menghabisi nyawa Mukhlisin, Agus pulang ke rumahnya, bersiap-siap untuk melarikan diri. Namun peristiwa terbunuhnya Mukhlisin saat itu sudah diketahui polisi.
BACA JUGA : Bunuh Kawan Dewek, Agus Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri
Tidak membuang waktu, polisi langsung mengejar Agus. Polisi dengan mudah menangkap Agus yang sudah siap berangkat melarikan diri.
Selain menangkap Agus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, baju singlet dan celana pendek milik korban yang berlumuran darah.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com