Reporter : Bambang Subagio
Editor : M Asrori S
INFOJAMBICOM - Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menghimbau masyarakat tak terpancing kasus pembakaran bendera HTI oleh anggota Banser di Garut, Jawa Barat, Minggu (21/10/2018) lalu. Kasusnya biarkan diproses secara hukum.
“Kalau yang dibakar itu bendera HTI, sudah jelas HTI dilarang dan sudah dibubarkan di Indoensia,” tegas Mahyudin, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Politisi Golkar itu, mengingatkan masyarakat, jika tidak usah terpancing dengan kasus pembakaran bendera HTI. “Kalaupun dianggap bendera Islam apa kriterianya?” tanya Mahyudin.
Jadi, biar kepolisian atau pengadilan yang memutuskan. Apakah bendera yang dibakar itu bendera HTI atau bukan. Kalau bukan, apa itu termasuk penghinaan agama? Jadi, kita serahkan proses hukum,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan kasus itu. Apalagi di tahun politik sekarang ini. “Semua akan digunakan untuk kepentingan politik,” katanya.
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengaku, siap berhadapan dengan hukum. Karenanya dia mempersilakan pihak-pihak yang terganggu dengan aksi Banser itu, mengadukan ke kepolisian.
"Ini negara hukum. Jika ada yang enggak suka atau terganggu dengan kami, silakan dilaporkan," tegas Gus Yaqut.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com